Oman memperpanjang masa berlaku kartu izin tinggal menjadi 10 tahun berdasarkan keputusan baru

Oman telah memperpanjang masa berlaku kartu penduduknya hingga 10 tahun dari batas tiga tahun saat ini, menurut laporan media yang mengutip Kepolisian Kerajaan Oman. Pemegang Kartu harus memperbarui tempat tinggalnya dalam waktu 30 hari setelah penerbitan.

Perubahan ini berlaku untuk kategori dan kontrol tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, menurut laporan. Hal ini berdasarkan Keputusan 157/2025 yang mengubah ketentuan tertentu Peraturan Eksekutif UU Keperdataan.

Biaya kartu tempat tinggal ditetapkan sebesar 5 riyal Oman per tahun. Bagi yang membutuhkan kartu pengganti karena jatuh tempo, biayanya lebih tinggi, yaitu 20 riyal Oman.

Tetap up to date dengan berita terbaru. Ikuti KT di Saluran WhatsApp.

Sebelumnya, Oman juga mengumumkan skema amnesti visa yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Skema ini memungkinkan pelanggar visa untuk mengatur status mereka dan menyelesaikan denda mereka.

Polisi Kerajaan Oman mengklarifikasi rincian skema tersebut:

  • Warga negara asing yang ingin mengatur statusnya dengan memperbarui izin tinggal atau mengalihkan pekerjaan di Kesultanan Oman akan dibebaskan dari segala denda akibat berakhirnya izin masuk atau izin tinggal (bagi pemegang izin tinggal kerja), dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja memverifikasi koreksi statusnya.

  • Warga negara asing yang ingin meninggalkan Kesultanan Oman secara permanen akan dibebaskan dari segala denda akibat penghentian semua jenis visa yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.