Jagdeep Dhankhar Mengundurkan diri: Bagaimana Wakil Presiden India terpilih?

Pada Senin malam, dalam langkah mengejutkan, Jagdeep Dhankhar mengundurkan diri sebagai wakil presiden India dengan alasan medis, meskipun memiliki dua tahun yang tersisa.

Dalam sepucuk surat kepada Presiden India, Droupadi Murmu, mantan Wakil Presiden, yang terpilih pada tahun 2022, mengatakan: “Untuk memprioritaskan perawatan kesehatan dan mematuhi nasihat medis, dengan ini saya mengundurkan diri sebagai wakil presiden India, efektif segera, sesuai dengan Pasal 67 (a) Konstitusi.

Tetap up to date dengan berita terbaru. Ikuti KT di saluran WhatsApp.

Dalam pemberitahuan itu, pemimpin itu menyatakan rasa terima kasihnya kepada presiden India, Droupadi Murmu, atas “dukungan yang tak tergoyahkan dan hubungan yang menenangkan” dan Perdana Menteri Narendra Modi atas “kerja sama dan dukungannya”.

Bagaimana wakil presiden India terpilih?

Wakil Presiden India dipilih oleh sebuah perguruan tinggi pemilihan yang terdiri dari anggota kedua Gedung Parlemen. Ini terjadi sesuai dengan sistem representasi proporsional melalui suara tunggal yang dapat ditransfer dan pemungutan suara dalam pemilihan tersebut adalah dengan pemungutan suara rahasia. Electoral College untuk memilih seseorang ke kantor Wakil Presiden terdiri dari semua anggota kedua Gedung Parlemen.

Wakil Presiden bukan anggota Dewan Parlemen atau Dewan Legislatif Negara Bagian mana pun. Jika seorang anggota Dewan Parlemen atau Dewan Legislatif Negara mana pun terpilih sebagai Wakil Presiden, ia dianggap telah mengosongkan kursinya di rumah itu pada tanggal ia memasuki kantornya sebagai wakil presiden.

Kelayakan

Seseorang tidak dapat dipilih sebagai wakil presiden kecuali mereka:

  1. adalah warga negara India;

  2. telah menyelesaikan usia 35 tahun, dan

  3. memenuhi syarat untuk pemilihan sebagai anggota Dewan Negara (Rajya Sabha).

Seseorang juga tidak memenuhi syarat jika dia memegang kantor laba di bawah Pemerintah India atau pemerintah negara bagian atau otoritas lokal bawahan.

Mengisi lowongan

Pemilihan untuk mengisi lowongan yang disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan Wakil Presiden selesai sebelum berakhirnya istilah. Dalam hal lowongan muncul dengan alasan kematian, pengunduran diri atau pemindahan atau sebaliknya, pemilihan untuk mengisi kekosongan itu diadakan sesegera mungkin setelah kejadiannya.

Konstitusi memberikan batas luar enam bulan (Pasal 62) untuk pemilihan Kantor Presiden India dalam keadaan ini. Orang yang terpilih berhak memegang jabatan untuk jangka waktu penuh 5 tahun sejak tanggal ia memasuki kantor.