Dua warga negara Saudi dieksekusi karena berencana melakukan serangan terhadap tempat ibadah, kata Kementerian Dalam Negeri Kerajaan pada hari Minggu.
Warga negara Saudi Fahd bin Ali bin Abdulaziz Al-Wushail dan Abdulrahman bin Ibrahim bin Mohammed Al-Mansour dinyatakan bersalah melakukan kejahatan teroris yang juga termasuk menargetkan fasilitas keamanan dan personel keamanan serta memiliki senjata.
Mereka juga dihukum karena memproduksi bahan peledak, menyembunyikan beberapa elemen teroris dan bergabung dengan organisasi teroris asing yang bertujuan untuk membahayakan keamanan dan keselamatan Kerajaan, kata Kementerian dalam sebuah pernyataan di akun X-nya.
Tetap up to date dengan berita terbaru. Ikuti KT di Saluran WhatsApp.
Namun pernyataan tersebut tidak menyebutkan kapan serangan tersebut direncanakan akan terjadi.
Tuduhan diajukan terhadap kedua pria tersebut dan keputusan pengadilan yang kompeten telah mengkonfirmasi tuduhan tersebut dan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka.
Keputusan tersebut diajukan banding namun pengadilan menguatkan hukuman mati. Perintah kerajaan kemudian dikeluarkan untuk menegakkan keputusan pengadilan. Kedua eksekusi tersebut dilakukan pada Minggu, 9 November 2025.
Pihak berwenang di Kerajaan telah berulang kali menekankan komitmen mereka untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum Syariah Islam terhadap siapa pun yang menyerang orang yang tidak bersalah dan melanggar hak atas keselamatan mereka.
